PR DEPOK - Segera akses link resmi dari Kemenaker untuk cek daftar pekerja yang dapat BSU 2022 tahap 6.
Penyaluran BSU 2022 tahap 6 akan segera dilaksanakan oleh Kemenaker kepada pekerja yang belum mendapatkannya.
Bantuan Subsidi Upah tersebut kini sudah memasuki penyaluran tahap keenam dan sudah sebanyak 8.431.014 pekerja telah menerima dana bantuan tersebut.
Seperti pada penyaluran sebelumnya, pemerintah menerapkan sejumlah syarat atau kriteria bagi pekerja yang ingin menjadi penerima BSU 2022 tahap 6.
Terdapat enam syarat atau ketentuan bagi pekerja yang ingin mendapatkan dana BLT Subsidi Gaji.
Berikut ini keenam syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU tersebut.
1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI dengan NIK yang valid.
2. Pekerja berstatus peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Memiliki gaji atau upah maksimum Rp3,5 juta per bulan.