PR DEPOK – Pemerintah sedang mempersiapkan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
BPUM 2022 atau BLT UMKM tersebut hanya akan disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Kemudian, untuk cek status nama penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM dapat dilihat melalui link eform.bri.co.id.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkop UKM telah menetapkan syarat dan kriteria penerima BPUM atau BLT UMKM di tahun 2020 dan 2021.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH Online Lewat HP, Cairkan Bansos di Bulan Oktober 2022 via Aplikasi Cek Bansos
Sementara untuk syarat penerima BPUM 2022, hingga kini regulasinya belum diterbitkan karena anggaran BLT UMKM tahun ini masih dalam proses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meski demikian, pelaku usaha dapat simak syarat penerima BPUM tahun sebelumnya agar dapat mempersiapkan untuk penyaluran tahun ini. Simak berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Rapper Kanye West Dipecat Adidas, Berikut Penyebabnya