Kartu Prakerja Gelombang 48 Ada atau Tidak? Simak Jawabannya di Sini

- 1 November 2022, 14:17 WIB
Simak penjelasan terkait dibuka atau tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 di tahun 2022 ini.
Simak penjelasan terkait dibuka atau tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 di tahun 2022 ini. /Instagram.com/@prakerja.go.id

PR DEPOK - Kartu Prakerja Gelombang 48 ada atau tidak? Simak jawabannya dengan menyimak artikel ini sampai tuntas.

Diketahui, Kartu Prakerja Gelombang 47 resmi ditutup pada Senin, 31 Oktober 2022 dan hasil seleksi telah disampaikan hari ini.

Umumnya setelah gelombang 47 berakhir, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 segera diadakan.

Namun, dipantau dari akun Instagram @prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 47 merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini di tahun 2022.

Baca Juga: Termasuk Tragedi Itaewon, Berikut Sejumlah Peristiwa Kelam di Oktober 2022

"Gelombang 47 adalah KESEMPATAN TERAKHIR untuk kamu menjadi penerima Kartu Prakerja di tahun 2022 ini, artinya ini adalah Gelombang terakhir Program Kartu Prakerja di tahun 2022 ini," tulis akun @prakerja.go.id.

Dengan demikian, Kartu Prakerja Gelombang 48 dipastikan tidak ada di tahun 2022.

Namun, masyarakat tak perlu khawatir karena program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2023.

Masyarakat yang belum berkesempatan daftar atau menjadi peserta Kartu Prakerja 2022, bisa daftar Kartu Prakerja gelombang selanjutnya di tahun 2023.

Baca Juga: BPNT November 2022 Cair Tanggal Berapa? Ini Info Lengkap dan Cara Cek Penerima di Link Cek Bansos

Berbeda dengan tahun 2022, Kartu Prakerja 2023 akan diadakan dengan skema normal dan pemberian insentif lebih besar.

Insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja 2023 yakni senilai Rp4,2 juta per orang.

Insentif tersebut terdiri dari bantuan biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif setelah pelatihan Rp600.000 diberikan satu kali dan insentif Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Kartu Prakerja Gelombang 2023 bisa diikuti oleh masyarakat yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU tahap 7 Secara Online Lewat Aplikasi PosPay, Segera Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000

1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 18-64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Pendaftarannya

5. Sedang mencari kerja, terkena PHK, dan yang membutuhkan peningkatan kompetensi

6. Syarat administratif lainnya untuk Program Kartu Prakerja adalah maksimal dua NIK dalam satu kartu keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi mengenai ada atau tidaknya Kartu Prakerja Gelombang 48 di tahun 2022.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah