Cara Daftar Kartu Prakerja di Situs Resmi www.prakerja.go.id, Penuhi Persyaratan Berikut Ini

- 1 November 2022, 16:27 WIB
Simak penjelasan terkait cara daftar Kartu Prakerja di situs resminya lengkap dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Simak penjelasan terkait cara daftar Kartu Prakerja di situs resminya lengkap dengan persyaratan yang harus dipenuhi. /Dok Kartu Prakerja

Baca Juga: Drakor Cheer Up Episode 9 dan 10 Tidak Tayang Hari Ini Kenapa? Berikut Penjelasan hingga Link Nonton

3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan.

4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.

6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Benjamin Netanyahu akan Maju dalam Pemilu Israel, Ingin Kembali Berkuasa?

7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

8. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

9. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar dan menjadi peserta Kartu Prakerja.

Setelah itu, Anda bisa langsung lakukan pendaftaran dengan membuat akun terlebih dahulu di situs resmi www.prakerja.go.id berikut ini.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah