Cara Mendapatkan Set Top Box atau STB Gratis dari Pemerintah, Simak Syaratnya Berikut

- 4 November 2022, 12:27 WIB
Ilustrasi - Simak cara mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari pemerintah online.
Ilustrasi - Simak cara mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari pemerintah online. /Pixabay/StockSnap/

PR DEPOK - Berikut penjelasan mengenai cara mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis dari pemerintah.

Pemerintah melalui Kominfo telah menyiapkan piranti STB gratis untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

STB gratis dari Kominfo ini bertujuan untuk menyongsong migrasi TV analog ke TV digital atau disebut analog switch off (ASO) pada tahun 2022.

Baca Juga: Realisasi Investasi di Jawa Barat Masih Jadi yang Tertinggi di Indonesia, Penyerapan Tenaga Kerja Ikut Naik

Tercatat sebanyak 6,7 juta keluarga miskin akan mendapatkan subsidi STB gratis untuk bisa menonton siaran TV digital nantinya.

Maka segeralah miliki perangkat STB tersebut agar bisa menyongsong migrasi TV yang dilaksanakan secara resmi oleh pemerintah.

Adapun berikut beberapa syarat untuk bisa mendapatkan perangkat STB gratis dari Kominfo:

Baca Juga: Cek BLT BBM Tahap 2 Online Lewat HP yang Segera Cair Bulan Ini Rp300.000

  1. Warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.
  2. Penerima bantuan berupa Set Top Box merupakan keluarga rumah tangga miskin (RTM) yang masih menggunakan TV analog.
  3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau ASO.
  4. Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  5. Selain itu, penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Baca Juga: Cek Penerima STB Gratis dari Pemerintah, Segera Akses Link cekbantuanstb.kominfo.go.id

Halaman:

Editor: Fajar Rahmawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah