PR DEPOK - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan bantuan berupa Set Top Box atau STB gratis kepada masyarakat.
STB adalah alat dekoder yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, agar bisa ditampilkan di TV analog.
Dengan adanya perangkat STB ini, masyarakat dapat menonton siaran TV digital tanpa perlu membeli televisi baru, jika televisinya belum bisa menerima sinyal siaran TV digital.
Bantuan STB gratis dari pemerintah ini dilakukan demi kelancaran program migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO).
Namun, tidak semua masyarakat berhak menerima STB gratis, hanya yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) saja yang berhak mendapat bantuan ini dari pemerintah.
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori RTM, namun hingga tanggal 2 November belum mendapatkan STB gratis dari pemerintah, Kominfo membuka posko pengajuan mandiri melalui URL https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
Baca Juga: Cara Cek Penerima STB Set Top Box Gratis Lewat Link cekbantuanstb.kominfo.go.id
Cara Dapat STB Gratis dari Pemerintah