PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas informasi lengkap terkait cara dapat STB gratis dari Kominfo, cukup input KTP di cekbantuanstb.kominfo.go.id, masyarakat bisa nikmati siaran TV digital.
Sejak Kominfo menghentikan siaran TV analog, masyarakat mulai mencari informasi terkait cara dapat STB gratis dari Kominfo.
Tak perlu risau, Pikiranrakyat-Depok.com telah merangkum informasi terkait cara dapat STB gratis dari Kominfo, lengkap dengan syarat agar bisa dapat nikmati TV digital.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima STB Gratis di cekbantuanstb.kominfo.go.id secara Online
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kominfo masih terus mendistribusikan STB atau Set Top Box gratis kepada masyarakat yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM).
Sebelumnya, Kominfo telah melakukan migrasi siaran TV analog ke siaran digital yang dilakukan tiga tahap, yakni mulai dari tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Dengan adanya migrasi tersebut, dibutuhkan alat bantu Set Top Box (STB) agar masyarakat bisa menikmati siaran TV digital.
Namun, perlu diketahui tidak semua televisi membutuhkan STB sebagai alat bantu agar bisa menikmati siaran TV digital. Hanya TV analog dan TV belum dibekali fitur DVB-T2 yang perlu dipasang Set Top Box.