PR DEPOK – Siaran televisi (TV) analog akan resmi dihentikan mulai Rabu, 2 November 2022, dan menggantinya dengan siaran digital.
Untuk mendapatkan siaran TV digital, masyarakat yang masih menggunakan televisi analog tetap bisa mendapatkan siaran digital dengan syarat harus menggunakan Set Top Box (STB).
Namun perlu diingat, peggunaan STB ini tidak sembarangan, dan hanya perangkat yang disarankan dan sudah memiliki serifikat.
Baca Juga: Viral! Foto Cipung Anak Nagita Slavina Diunggah Akun Instagram Official MU
Set Top Box bersertifikat Kominfo ini bisa didapatkan secara online maupun offline. Bahkan, Kominfo menyiapkan perangkat ini secara gratis.
Sertifikat Kominfo pada Set Top Box TV digital merupakan bentuk jaminan bahwa perangkat tersebut sudah dipastikan dapat digunakan, dan semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com deri laman Kominfo, Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal PPI Kominfo Geryantika Kurnia menjeaskan, sangat mudah memilih Set Top Box bersertifikat Kominfo.
Baca Juga: Cek PKH Tahap 4 dan BPNT Cair November 2022 dengan Klik Link cekbansos.kemensos.go.id, Ada BLT
Menurut Geryantika, masyarakat hanya perlu memilih Set Top Box TV digital yang terdapat tulisan DVB-T2, atau ‘Siap Digital’.