PR DEPOK – Berikut ini cara pasang Set Top Box (STB) di perangkat TV analog untuk mendapatkan siaran digital.
Pemasangan STB ini diperlukan agar masyarakat bisa menikmati dan siaran digital meskipun perangkat yang digunakan masih TV analog.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memulai menghentikan seluruh siaran TV analog pada 2 November 2022.
Baca Juga: Cek BLT Balita 2022 Online untuk Cairkan Bansos Rp3 Juta bagi Anak Usia Dini 0-6 Tahun
Penghentian siaran analog dan dialihkan ke siaran TV digital akan dilakukan di seluruh wilayah, termasuk Jabodetabek.
Sebelumnya, Kemkominfo menjadwalkan penghentian siaran analog untuk wilayah Jabodetabek pada 5 Oktober 2022.
Namun, peralihan dari siaran analog ke TV digital dibatalkan dan akan dilakukan serentak pada 2 November 2022.
Baca Juga: Profil Lee Ji Han Aktor dan Bintang Iklan yang Menjadi Korban Dalam Peristiwa Itaewon
Kemkominfo beralasan, penundaan ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang siap dengan peralihan siaran ini.