PR DEPOK – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan menghentikan seluruh siaran TV analog dan menggantinya dengan siaran digital mulai Rabu, 2 November 2022.
Penghentian siaran TV analog ini akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia, dan mengganti dengan siaran digital.
Lantas apa itu siaran TV digital apa keunggulannya dibanding TV analog?
Baca Juga: Dapatkan Notifikasi BSU 2022 Tahap 7 via Link Ini agar Bisa Cairkan BLT Gaji Rp600.000 di Kantor Pos
Penghentian siaran TV analog dilakukam Kominfo bedasarkan pasal 60A UU No.23 tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam UU tersebut jelas diamanatkan tentang penghentian siaran TV analog yang kemudian menggantinya dengan siaran digital yang dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022.
Sebagaiman dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kominfo, siaran digital merupakan tayangan televisi atau TV yang menggunakan transisi sinyal dalam bentuk format bit.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Ada atau Tidak? Simak Jawabannya di Sini
Dormant inilah yang Kemudian siaran memberikan kualitas siaran televisi jauh lebih baik dibandingkan TV analog.