Kominfo telah menyalurkan STB gratis kepada masyarakat yang tergolong dalam RTM agar bisa tetap menikmati siaran TV di rumah.
STB gratis dari Kominfo hanya akan disalurkan kepada masyakat yang memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia, yang harus dibuktikan dengan KTT
2. Terrgolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)
3. Harus telah terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial
4. Lokasi penerima bantuan STB gratis dari Kominfo harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
Baca Juga: Cek BSU Tahap 7 Secara Online Lewat HP di Aplikasi PosPay dan kemnaker.go.id
Masyakat bisa mengecek apakah masuk dalam daftar penerima STB gratis dari Kominfo dengan cara berikut: