PR DEPOK - Kabar baik bagi para pekerja yang tak memiliki rekening bank Himbara, pasalnya BSU tahap 7 sudah disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.
Penyaluran BSU tahap 7 melalui Kantor Pos ini seperti apa yang telah dipaparkan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui unggahan di media sosial resminya.
Kemenaker menyebut bahwa mekanisme penyaluran BSU tahap 7 disalurkan via Kantor Pos, setelah penyaluran via rekening bank Himbara selesai semua.
Baca Juga: Tidak Perlu ke Dokter, Penyakit Flu Bisa Disembuhkan di Rumah: Ini Caranya
Jadi bagi para pekerja yang tak memiliki rekening bank Himbara, siap-siap untuk menerima dana BSU tahap 7 di Kantor Pos.
Namun sebelum itu, pastikan dahulu para pekerja telah memenuhi syarat menjadi penerima BSU 2022.
Syarat menjadi penerima BSU 2022 ini di antaranya adalah:
Baca Juga: Kapan BLT BBM 2022 Cair? Simak Penjelasan Ini agar Bisa Dapat Bansos Rp600 Ribu
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
- Dikecualikan untuk pekerja dengan status PNS dan TNI ataupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan dan juga bantuan produktif untuk usaha mikro lainnya.
Baca Juga: Mengapa E-Sport Termasuk Cabang Olahraga? Begini Penjelasan Kemenpora