Cara Pencairan Dana BSU Tahap 7 Lewat Kantor Pos, Cek Penerima via Aplikasi Pospay

- 6 November 2022, 17:31 WIB
Berikut penjelasan cara pencairan dana BSU tahap 7 lewat Kantor Pos, segera cek penerima via aplikasi Pospay.
Berikut penjelasan cara pencairan dana BSU tahap 7 lewat Kantor Pos, segera cek penerima via aplikasi Pospay. /Instagram @posindonesia.igg

PR DEPOK - Kabar baik bagi para pekerja yang tak memiliki rekening bank Himbara, pasalnya BSU tahap 7 sudah disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.

Penyaluran BSU tahap 7 melalui Kantor Pos ini seperti apa yang telah dipaparkan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui unggahan di media sosial resminya.

Kemenaker menyebut bahwa mekanisme penyaluran BSU tahap 7 disalurkan via Kantor Pos, setelah penyaluran via rekening bank Himbara selesai semua.

Baca Juga: Tidak Perlu ke Dokter, Penyakit Flu Bisa Disembuhkan di Rumah: Ini Caranya

Jadi bagi para pekerja yang tak memiliki rekening bank Himbara, siap-siap untuk menerima dana BSU tahap 7 di Kantor Pos.

Namun sebelum itu, pastikan dahulu para pekerja telah memenuhi syarat menjadi penerima BSU 2022.

Syarat menjadi penerima BSU 2022 ini di antaranya adalah:

Baca Juga: Kapan BLT BBM 2022 Cair? Simak Penjelasan Ini agar Bisa Dapat Bansos Rp600 Ribu

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
  3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
  4. Dikecualikan untuk pekerja dengan status PNS dan TNI ataupun Polri.
  5. Belum pernah menerima bantuan lain seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan dan juga bantuan produktif untuk usaha mikro lainnya.

Baca Juga: Mengapa E-Sport Termasuk Cabang Olahraga? Begini Penjelasan Kemenpora

Halaman:

Editor: Fajar Rahmawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah