Meski belum resmi disalurkan, tetapi pelaku usaha bisa segera bersiap-siap dengan melakukan pengecekkan secara online.
Simak cara cek BLT UMKM atau BPUM 2022 secara online berikut;
1. Login dengan membuka link eform.bri.co.id lewat browser HP.
2. Siapkan KTP untuk mengisi data pribadi.
3. Masukkan NIK KTP milik Anda.
Baca Juga: 5 Tanda Ini Menunjukkan bahwa Anda Memiliki Hubungan yang Kuat
4. Lengkapi kode verifikasi sesuai petunjuk.
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Setelah itu bila terdaftar, hasil pencarian akan memunculkan notifikasi yang menyatakan bahwa NIK KTP terdata sebagai penerima BPUM 2022.
Baca Juga: 22 Link Twibbon Terpopuler Hari Pahlawan 2022 yang Cocok untuk Dibagikan di Media Sosial