PR DEPOK - Bansos PKH tahap 4 bagi ibu hamil pada periode Oktober hingga Desember 2022 masih dicairkan bulan ini.
PKH diberikan selama satu tahun, yang dicairkan dalam empat tahap, yakni dari bulan Januari, April, Juli, dan Oktober kemarin. Jika ditotalkan, selama satu tahun ibu hamil bisa mendapatkan Rp3 juta.
Satu tahap pencairan dilakukan selama tiga bulan sekali, dan bulan November 2022 sekarang sudah memasuki tahap 4 untuk pencairan bagi ibu hamil, dengan besaran dana Rp750.000.
Penyaluran PKH bagi ibu hamil diberikan kepada masyarakat yang sudah terdaftar pada DTKS Kemensos saja.
Setelah itu, akan ditindaklanjuti dengan dilakukan verifikasi dan validasi data, untuk memastikan apakah di satu keluarga tersebut terdapat ibu hamil atau tidak.
Jika seluruh data sudah valid, maka Kemensos akan mengusulkan data ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan dana tersebut.
Baca Juga: Deretan Lagu Sheila On 7, Cocok untuk Sambut Konser Bertajuk 'Tunggu Aku di Jakarta' Januari 2023
Sementara itu, cek nama penerima bisa dilakukan secara online dengan mengakses laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id.