9. Masukkan ulang data KK dan KTP;
10. Selanjutnya, lampirkan swafoto KTP dan foto kondisi rumah bagian depan;
11. Tahap terakhir, klik “Tambah Usulan”.
Untuk melihat apakah mendapat BLT BBM 2022 atau tidak, bisa cek daftar nama penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Sebagai catatan, pastikan data diri pengusul harus diisi sesuai data kependudukan karena akan ada proses untuk memadankan data dukcapil.
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok. ***