Setelah BSU tahap 7 selesai, maka Kemnaker bakal melanjutkan pencairan BSU tahap 8 ke sejumlah pekerja yang ditetapkan sebagai penerima subsidi gaji Rp600.000.
Adapun pencairan BSU tahap 8 kepada penerima subsidi gaji Rp600.000 yakni untuk melanjutkan pencairan BSU 2022 yang belum tercover pada minggu ini.
Berdasarkan keterangan Menaker Ida Fauziyah BSU 2022 disalurkan melalui dua model, yakni lewat Bank Himbara dan Kantor Pos bagi perkerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara.
Adapun untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos dilakukan melalui tiga cara yakni:
1. Pekerja calon penerima BSU mendatangi Kantor Pos terdekat
2. Pencairan BSU 2022 dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.
3. Jika penerima BSU 2022 tidak dapat hadir lantaran sakit, maka petugas Kantor Pos bakal mengantar subsidi gaji Rp600.000 langsung ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.
Seperti yang sudah dipaparkan di atas, BSU tahap 8 maupun tahap sebelumnya hanya bakal diberikan kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat. Apa saja? Simak daftarnya berikut ini.