PR DEPOK - Masyarakat masih banyak yang bingung dengan proses dan cara pencairan BSU Tahap 8 via Kantor Pos.
Terkait dengan jadwal pencairan BSU Tahap 8 yang masih belum diketahui banyak orang, termasuk langkah-langkah yang harus diikuti jika kamu ingin lakukan pencairan BSU Tahap 8 melalui Kantor Pos.
Seperti diketahui, pencairan BSU Tahap 8 dapat dilakukan melalui Kantor Pos, seperti pada langkah sebelumnya, selain itu juga bisa melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Negara).
Baca Juga: BPNT 2022 Cair November Ini, Berikut Cara Mudah Cek Nama Anda di Link cekbansos.kemensos.go.id
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program untuk membantu mereka yang terkena dampak kenaikan harga BBM untuk bahan bakar bersubsidi.
Penyaluran ini dimaksudkan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat di Indonesia.
Namun faktanya, banyak penerima manfaat yang belum memiliki rekening bank Himbara, oleh karena itu pemerintah memberikan kesempatan dengan lakukan pencairan lewat Kantor Pos.
Selain mengetahui persyaratannya, cara pencairan BSU Tahap 8 juga harus diketahui yang akan dijelaskan sebagai berikut: