PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 8 mulai cair kepada pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus mencairkan BSU tahap 8 kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
BSU tahap 8 akan cair melalui dua opsi pencairan lewat lembaga penyalur, yaitu lewat Bank Himbara (Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.
Bagi pekerja yang tercatat sebagai penerima BSU tahap 8, tetapi tidak memiliki rekening Bank Himbara dapat mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 lewat kantor pos.
Baca Juga: Kronologi Ledakan Bom di Istanbul Turki, Pelakunya Diduga Seorang Wanita
Pastikan Anda memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima BSU tahap 8 berikut ini.
- Calon penerima BSU 2022 atau BSU tahap 8 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.