BSU Tahap 8 Mulai Cair? Pekerja yang Memenuhi Kriteria Ini Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000

- 14 November 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi – Simak penjelasan terkait pencairan BSU tahap 8, termasuk kriteria pekerja yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi – Simak penjelasan terkait pencairan BSU tahap 8, termasuk kriteria pekerja yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. //Instagram.com/@bank_indonesia/

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Tahap 2 untuk Cairkan Bansos Rp300.000 pada November 2022

- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.

- Penyaluran BSU tahap 8 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI dan Polri.

- Pekerja atau buruh bukan penerima bansos lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT hingga Kartu Prakerja.

Sebelum mencairkan BSU tahap 8 di lembaga penyalur, baik Bank Himbara maupun kantor pos, ada baiknya Anda mengecek status pekerja sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 lewat situs bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Kereta untuk Libur Nataru, Wajib Sudah Divaksin Booster

- Pekerja calon penerima BSU tahap 8 silakan akses situs bsu.kemnaker.go.id.

- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

- Jika belum memiliki akun, silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

- Lengkapi profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah