PR DEPOK – BSU tahap 8 masih cair hingga sekarang, simak cara cek penerima dan syarat pencairan dana Rp600.000 di Kantor Pos.
BSU tahap 8 hingga saat ini masih dalam proses pencairan oleh pekerja, baik melalui Bank Himbara ataupun Kantor Pos terdekat, dengan memenuhi syarat pencairan.
Jika pekerja ingin mencairkan BSU tahap 8, sebelumnya bisa melakukan proses cek penerima dan syarat pencairan dana Rp600.000 secara tunai dari Kemnaker.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima KJP Plus November 2022 hingga Rp1.720.000, Cukup Modal KTP Saja
Jika sudah dipastikan nama penerima BSU tahap 8 sudah terdaftar, maka sudah dipastikan dana Rp600.000 sudah bisa dicairkan oleh pekerja.
Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan cara cek penerima BSU tahap 8 dan syarat pencairan.
Langkah pertama, pekerja harus lebih dulu dapatkan QR Code di aplikasi Pospay.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Manakah Gambar Anak Perempuan? Jawabannya Ungkap Banyak Hal tentang Kepribadian
1. Unduh aplikasi Pospay di aplikasi Play Store di HP Android yang terhubung internet atau wifi.