PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 8 cair di kantor pos, simak ini informasi cara cek penerima lewat aplikasi PosPay.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BSU tahap 8 melalui kantor pos dan Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Nantinya, masing-masing penerima yang mencairkan BSU tahap 8 di kantor pos dan Bank Himbara berhak menerima uang bantuan langsung tunai senilai Rp600.000.
Saat ini Kemnaker telah menyalurkan BSU tahun 2022 kepada 10,3 juta pekerja dari target 14,6 juta pekerja.
Baca Juga: Daftar Pemain Gacor yang Tidak Dipilih Timnas Negaranya ke Piala Dunia Qatar 2022
Pihaknya akan terus menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja yang telah memenuhi syarat yang tertuang dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.
Berikut syarat bagi pekerja untuk menjadi penerima BSU tahap 8 tahun 2022.
- Pekerja atau buruh merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.