Segera Penuhi Syarat Ini agar Dapatkan BLT PKH 2023 dari Kemensos, Ada Bantuan Lansia Rp2,4 Juta

- 15 November 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat, kategori, dan mekanisme penyaluran bansos PKH dari Kementerian Sosial.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat, kategori, dan mekanisme penyaluran bansos PKH dari Kementerian Sosial. /Pixabay./

PR DEPOK - Pada pencairan bansos PKH 2023, jangan sampai ketinggalan dan gagal layaknya pada penyaluran 2022.

Segera persiapkan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2023.

Kementerian Sosial (Kemensos) masih belum mengumumkan secara resmi mengenai mekanisme maupun peraturan pemberian PKH 2023.

Baca Juga: Baru Tiba di Indonesia, Menteri Luar Negeri Rusia Dikabarkan Langsung Dilarikan ke Rumah Sakit

Oleh karena itu, syarat dan mekanisme pada artikel ini berdasarkan peraturan pencairan PKH 2022.

Syarat KPM PKH

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki KTP dan KK.

2. Keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu alias miskin.

Baca Juga: Penuhi 5 Syarat Ini untuk Menjadi Penerima BSU 2022 Tahap 8 dan Cairkan Rp600 Ribu

3. Bukan pegawai BUMN, BUMD, bukan PNS, ASN, Polri, TNI.

4. KTP dan KK terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

5. Memenuhi syarat dan kriteria dari tujuh kategori KPM PKH.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan, Selasa, 15 November 2022: akan Ada Kabar Baik

Daftar 7 kategori KPM PKH

a. Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.

b. Anak usia dini (0-6 tahun) Rp3 juta per tahun.

c. Lansia 70 tahun ke atas Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Taeyeon SNSD Dikabarkan Postif Covid-19, Agensi Buka Suara

d. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.

e. Siswa SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.

f. Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: 3 Alasan Utama Gagal Dapatkan BLT PKH 2022 dan Cara Cek Status Penerimanya di Link Ini

g. Siswa SD/sederajat Rp900.000 per tahun.

Mekanisme pencairan PKH

Semua kategori mekanisme pencairan dananya dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Tahap 1 pada Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan tahap 4 pada Oktober-Desember.

Baca Juga: Vladimir Putin Absen dari KTT G20 di Indonesia, Ini yang Dipertimbangkan Rusia?

Pencairan PKH disalurkan secara langsung ke rekening bank Himbara yang telah terdaftar.

Diingatkan bahwa syarat dan ketentuan di atas masih berdasarkan peraturan di tahun 2022.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PKH


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x