Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar bisa menjadi keluarga penerima manfaat atau KPM bansos BPNT.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
Baca Juga: Langkah Pencairan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Tahap 8 Lewat Kantor Pos
2. Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
3. Bukan dari golongan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
4. Masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena PHK atau terdampak Covid-19.
Selain memenuhi syarat tersebut, masyarakat juga harus terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: 4 Cara Sederhana untuk Menciptakan Hidup Bahagia, Salah Satunya Rasa Percaya Diri yang Kuat
Untuk memastikan apakah masyarakat tercatat di data DTKS Kemensos sebagai penerima BPNT, bisa lakukan login lewat cekbansos.kemensos.go.id secara online.
Situs cekbansos.kemensos.go.id ini akan menunjukkan status dari masyarakat sebagai penerima manfaat BPNT atau tidak.