Syarat Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4, Buka sampai 15 Desember 2022

- 17 November 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi - Syarat pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4.*
Ilustrasi - Syarat pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4.* //Instagram.com/@dkijakarta/

PR DEPOK – Ada beberapa syarat pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar.

Namun, apa saja syarat pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 yang harus dipenuhi? Simak baik-baik penjelasannya di artikel ini.

Dengan memenuhi syarat pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 ini, warga bisa berkesempatan untuk mendapatkan bansos yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: Akses Link Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4 di Sini

Sebagai pengingat, syarat pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 ini harus dipenuhi sebelum tanggal 15 Desember 2022.

Syarat Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4

1. Warga dengan KTP DKI Jakarta

2. Tidak ada anggota rumah tangga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, ataupun anggota DPR/DPRD

Baca Juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4 Online, Penuhi Syarat Ini

3. Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar

4. Tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil)

5. Rumah tangga memiliki sumber air minum utama berupa air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerek

6. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat sekitar, ditandai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH Tahap 4 untuk Cairkan BLT hingga Rp750.000 pada Oktober-Desember 2022

Jika telah memenuhi seluruh syarat di atas, maka warga daftar DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 secara online.

Untuk daftar DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 ini sendiri dapat dilakukan melalui link resmi dtks.jakarta.go.id.

Sebagai informasi, DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS pun menjadi data acuan dalam pemberian bansos kepada masyarakat yang bersumber dari APBN seperti PBI, PKH, BPNT.

Baca Juga: BPNT dan BLT BBM Tahap 2 Cair November, Unduh Aplikasi Cek Bansos untuk Dapat Rp500.000

Selain itu, dana bansos juga bisa bersumber dari APBD seperti KAJ, KJP Plus, KJMU, KLJ, KPDJ, KPAR, dan BPMS.

Apabila mengalami kendala dalam proses pendaftaran secara online, warga bisa daftar DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 secara langsung.

Adapun tata cara pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 secara langsung bisa dilakukan lewat kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

Demikian rangkuman soal syarat pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 yang wajib diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x