Untuk dapat cek penerima BSU 2022 tahap 8, pekerja wajib memenuhi sejumlah syaratnya terlebih dahulu. Apa saja? Simak daftarnya berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
Baca Juga: Alur Pencairan Bansos Non DTKS, Cukup Usulkan Lewat Aplikasi Ini
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, dan BPUM.
Selanjutnya jika sudah yakin memenuhi syarat, maka untuk cek apakah dapat BSU 2022 tahap 8, pekerja bisa melalui dua cara, melalui link resmi Kemnaker atau di BPJS Ketenagakerjaan.
1. Lewat kemnaker.go.id