Sebelumnya, BLT BBM tahap 1 telah disalurkan pemerintah dalam rentang waktu September hingga Oktober.
Setiap masyarakat yang memenuhi syarat berhak untuk mendapatkan BLT BBM sebesar Rp600.000 yang cair Rp300.000 setiap tahap.
Tentunya, terdapat syarat untuk mendapatkan BLT BBM yang wajib dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan BLT BBM.
Syarat utama untuk mendapatkan BLT BBM adalah terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima bansos reguler, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: PKH 2022 Tahap 4 Sudah Cair, Segini Besaran Uang Tunai yang Bisa Didapatkan Masyarakat Bulan Ini
Sebagai informasi, DTKS Kemensos ini merupakan data yang yang berisi nama-nama masyarakat penerima beberapa bansos reguler tahun ini, termasuk BLT BBM.
Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos berhak mendapatkan BLT BBM yang dapat dicairkan di Kantor Pos terdekat.
Masyarakat dapat melakukan cek nama penerima dan status untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BBM.
Berikut ini akan tersaji cara cek nama penerima BLT BBM di link cekbansos.kemensos.go.id.