PKH Tahap 4 Masih Cair November, Ini Kriteria dan Besaran Dana bagi Penerima Bansos

- 20 November 2022, 08:36 WIB
Simak penjelasan terkait bansos PKH tahap 4 bulan November yang cair, termasuk kriteria dan besaran dana.
Simak penjelasan terkait bansos PKH tahap 4 bulan November yang cair, termasuk kriteria dan besaran dana. /Freepik/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4.

Bansos PKH tahap 4 akan dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan masing-masing kategori mendapatkan besaran bansos yang berbeda.

Kemensos menyalurkan bansos PKH tahap 4 ini sejak bulan Oktober dan akan berlangsung hingga Desember 2022.

Diketahui, bansos PKH dicairkan untuk 3 bulan sekali kepada KPM sejak awal tahun 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari Ini 20 November 2022: Keuangan Anda Berkembang dan Seimbang

KPM yang dinyatakan sebagai penerima bansos PKH berhak menerima bansos program ini dari tahap pertama hingga tahap ke-4.

Untuk saat ini, Kemensos tengah menyalurkan PKH tahap 4 dengan bantuan masing-masing kategori penerima berbeda-beda.

Masyarakat yang berhak menerima PKH tahap 4 yaitu merupakan masyarakat kurang mampu yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat oleh Menteri Sosial (Mensos).

Selain itu, KPM tersebut telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2022.

Baca Juga: 20 November Peringati Hari Anak Internasional 2022, Sejarah Singkat dan 15 Link Twibbon

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kondisi ekonomi kurang mampu.

- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK).

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022.

- Terdaftar di sistem cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima bansos PKH tahap 4.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Sri Asih Minggu, 20 November 2022 di Bioskop Cinema XXI Surabaya

- Ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.

Dari syarat tersebut, masyarakat yang tercatat sebagai penerima bansos PKH tahap 4 berhak mendapatkan bansos dengan besaran yang berbeda-beda.

Besaran bansos PKH tahap 4 ditentukan oleh kategori, mulai dari kategori ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, hingga anak sekolah SD, SMP dan SMA.

Berikut kategori besaran bagi penerima bansos PKH tahun 2022 dari Kemensos:

Baca Juga: Elon Musk Pertimbangkan Aktifkan Kembali Akun Twitter Donald Trump, Puluhan Pengguna Mendukung

1. Kategori ibu hamil akan mendapatkan PKH senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).

2. Kategori balita akan mendapatkan bansos PKH senilai Rp3 juta/tahun (Rp750.000 per triwulan).

3. Kategori siswa SD akan mendapatkan bansos PKH senilai Rp900.000/tahun (225.000 per triwulan).

4. Kategori siswa SMP akan mendapatkan bansos PKH senilai Rp1,5 juta/tahun (375.000 per triwulan).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Leo, Virgo, Libra dan Scorpio 20 November 2022: Nikmati Weekend Hari Ini

5. Kategori siswa SMA mendapatkan bansos PKH senilai Rp2 juta/tahun (Rp500.000 per triwulan).

6. Kategori disabilitas nantinya akan mendapatkan bansos PKH senilai Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000 per triwulan).

7. Kategori lansia mendapatkan bansos PKH senilai Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000 per triwulan).***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah