Cek Daftar Penerima PKH 2022 Online Pakai KTP Lewat cekbansos.kemensos.go.id

- 21 November 2022, 20:09 WIB
Berikut ini tahapan cara cek daftar penerima PKH 2022 online dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut ini tahapan cara cek daftar penerima PKH 2022 online dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id. //Pixabay/

PR DEPOK – Daftar nama penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2022 bisa diketahui di link resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Link resmi Kemensos untuk cek daftar penerima PKH 2022 yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Melalui cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat bisa melihat apakah namanya terdaftar sebagai penerima PKH 2022 atau tidak.

Namun sebelum mengakses cekbansos.kemensos.go.id ada berkas yang perlu disiapkan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 21 November 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Tambah 4.306

KTP akan dijadikan sebagai rujukan data dalam pengecekan penerima PKH 2022.

Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui cara cek daftar penerima PKH 2022 lewat link resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk diketahui, saat ini penyaluran PKH 2022 memasuki tahap 4 atau periode pencairan Oktober-Desember 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Perhatikan Panjang Jari Manis, dan Lihat Apa yang Diungkap tentang Kepribadian Anda

Pada bansos PKH, terdapat tujuh kategori masyarakat penerima manfaat yang akan menerima bantuan berbeda-beda. Berikut rinciannya:

- Kategori ibu hamil/nifas menerima bansos PKH sebesar Rp750.000 per tahap

- Kategori balita usia 0-6 tahun menerima bansos PKH sebesar Rp750.000 per tahap

- Kategori siswa SMA/sederajat menerima bansos PKH sebesar Rp500.000 per tahap

Baca Juga: Kriteria Penerima BPNT November 2022, Segera Cek dan Akses Link cekbansos.kemensos.go.id

- Kategori siswa SMP/sederajat menerima bansos PKH sebesar Rp375.000 per tahap

- Kategori siswa SD/sederajat menerima bansos PKH sebesar Rp225.000 per tahap

- Kategori penyandang disabilitas menerima bansos PKH sebesar Rp600.000 per tahap

- Kategori lansia 70 tahun ke atas menerima bansos PKH sebesar Rp600.000 per tahap

Baca Juga: Imbas Gempa Cianjur, Jalur Puncak Ditutup Akibat Longsor

Lantas, bagaimana cara cek daftar penerima PKH 2022 secara online? Ikuti langkah di bawah ini untuk tahapan pengecekannya.

1. Terlebih dahulu siapkan KTP dan HP yang telah tersambung internet.

2. Buka browser dan akses link resmi cekbansos.kemensos.go.id.

3. Lalu masukkan wilayah penerima manfaat seperti provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Selasa, 22 November 2022: Pengorbanan Waktu Akan Berdampak Besar Pada Karier

4. Lengkapi kolom ‘Nama PM’ sesuai nama di KTP.

5. Masukkan kode verifikasi yang tertera pada kotak kode.

6. Klik tombol ‘Cari Data’ untuk hasil pencarian data yang telah diinput.

Selanjutnya, sistem akan mencari nama penerima manfaat yang dimasukkan sesuai dengan wilayah yang diinput.

Baca Juga: Bupati Cianjur Sebut Korban Meninggal Akibat Gempa Bumi karena Tertimpa Bangunan

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH 2022 akan mendapatkan informasi di layar yang menampilkan data diri, status, jenis bansos, dan periode.

Jika tidak terdaftar sebagai penerima PKH 2022, pada layar hanya akan menampilkan notifikasi "Tidak Terdapat Peserta/PM".

Demikian di atas adalah tahapan lengkap cara cek daftar penerima PKH 2022 secara online menggunakan KTP.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah