PR DEPOK – Apakah PKH Tahap 4 dan BPNT masih cair di bulan Desember? Lalu bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT? Penjelasannya dapat Anda simak dalam artikel ini.
Untuk PKH dan BPNT setiap tahunnya akan diberikan menjadi 4 Tahap yang akan diberikan setiap triwulan, untuk saat ini periode pencairan PKH dan BPNT memasuki periode tahapan ke-4.
Jadi saat ini periode pencairan PKH dan BPNT jatuh pada periode pencairan November – Desember, periode pencairan terakhir pada tahun 2022 ini.
Untuk Anda yang belum pernah menerima bantuan apapun tapi dirasa memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat, tidak perlu khawatir daftarkan diri Anda sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
PKH adalah Program Keluarga Harapan yang sasaranya adalah warga yang kurang mampu maupun rentan miskin. PKH pada tahun 2022 ini ditargetkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau bansos sembako yang disalurkan langsung oleh kementerian sosial (Kemensos). Dimana, target BPNT untuk tahun 2022 ini akan diberikan kepada 18 juta KPM.
Baca Juga: Akses pip.kemdikbud.go.id dan Cek Penerima PIP 2022 untuk Siswa SD
Total besaran PKH yang cair dalam periode Tahap 4 ini adalah sebesar Rp600.000 dan untuk BPNT dalam setahunnya akan diberikan sebesar Rp.2,4 juta.
Dan untuk setiap penerima manfaat bantuan sosial ini harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk Anda yang ingin menjadi penerima bantuan sosial PKH dan BPNT yang akan cair periode ini untuk pendaftaran menjadi penerima manfaat PKH dan BPNT caranya mendaftarkan diri ke Desa/ Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Atau Anda bisa mendaftarkan melalui HP Anda dengan mengunduh aplikasi cek bansos kemensos pada playstore, berikut tahapannya :
1. Download aplikasi cek bansos pada play store
2. Jika Anda belum terdaftar, pilih menu ‘Buat Akun Baru’
3. Lengkapi data sebagai berikut :
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Cianjur, BNPB Janji Akan Membangun Rumah Warga yang Hancur
Nomor KK, NIK, Nama lengkap sesuai KTP, Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, Kelurahan/ Desa, Alamat, Nomor Ponsel, Alamat e-mail, Username dan Password
4. Foto KTP dan Swafoto dengan KTP
5. Jika akun Anda sudah aktif dan bisa Login
6. Anda bisa mengajukan Daftar Usulan pada menu di Aplikasi
Baca Juga: Cek BSU Tahap 8 2022 Online via HP agar Pekerja Dapat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000
7. Lengkapi data yang diminta
Demikian penjelasan cara mendaftarkan diri agar masuk ke dalam sistem DTKS, tetapi perlu diketahui setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme yang ditentukan oleh penyelenggara program.***