Setelah itu, masyarakat hanya perlu mengikuti langkah berikut ini untuk mendaftarkan diri menjadi KPM bansos PKH.
- Buka Aplikasi Cek Bansos.
- Masuk dengan akun masing-masing atau klik 'Buat Akun Baru' bagi yang belum mempunyai akun.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Menang Lawan Argentina, Pangeran Arab Saudi Siap Berikan Rolls Royce dan Libur Nasional Dadakan
- Masukkan alamat lengkap calon penerima manfaat, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Unggah foto KTP serta swafoto sambil memegang KTP.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
Setelah akun berhasil dibuat, masyarakat bisa mengusulkan data sebagai calon KPM dengan langkah berikut ini.
- Klik menu 'Daftar Usulan' pada Aplikasi Cek Bansos.