- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Masyarakat yang memenuhi syarat bisa segera mencairkan PKH 2022 menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di seluruh bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Baca Juga: 7 Tips agar Tidak Mudah Sakit saat Musim Hujan, Salah Satunya Rutin Mencuci Tangan
Sebelum melakukan pencairan, masyarakat dapat memastikan dahulu apakah berhak menjadi penerima PKH 2022 atau tidak secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut ini adalah cara cek nama penerima PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id.
- Siapkan KTP lalu buka link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser yang tersedia di HP masyarakat.
- Masukkan data wilayah tempat tinggal masyarakat, seperti Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, dan juga Desa.
Baca Juga: Link Nonton Drakor The First Responders Episode 5 Sub Indo: Cek Jadwal Rilis dan Preview Dramanya