3. Bagi yang belum memiliki akun daftarkan terlebih dahulu dengan klik 'Buat Akun Baru'.
4. Selanjutnya isi identitas diri Anda dengan benar dan lengkap.
5. Kemudian isi nama lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6. Isi alamat Anda dengan lengkap sesuai KTP (desa/kelurahan, kabupaten/kota dan kecamatan).
Baca Juga: BTS, Super Junior, dan NCT 127 Siap Rilis Film Dokumenter K-Pop pada 2023
7. Anda akan diminta untuk mengunggah foto KTP dan foto selfie dengan KTP.
8. Lalu pilih 'Buat Akun Baru'.
Setelah menyelesaikan pendaftaran akun, Anda akan mendapat pemberitahuan aktivasi akun oleh Kemensos melalui akun email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.
Cek email Anda secara bertahap untuk melihat notifikasi penerimaan kelayakan akun oleh Kemensos.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 Ada di Link Ini, Cek Sekarang Online via HP agar Dapat BLT