3. Dapat notifikasi dari website resmi, sebagai salah satu syarat pencairan BPUM 2022 secara tunai.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces 2 Desember 2022: Hati-Hati Nyeri Punggung
4. Memiliki surat pernyataan yang resmi dari aparat daerah setempat, sesuai domisili KTP untuk mencairkan dana BPUM 2022.
5. Memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk, dan juga sudah terdaftar sebagai WNI asli serta sudah tercatat di Catatan Sipil resmi.
Wajib diketahui juga, pencairan BPUM 2022 diberikan hanya kepada empat kategori, yaitu pedagang kaki lima, pemilik toko sembako kecil, pelaku usaha UMKM kecil, dan nelayan dari ekonomi kecil, yang termasuk pelaku usaha kecil atau miskin.
Baca Juga: Tata Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4 di dtks.jakarta.go.id secara Online
Demikian penjelasan mengenai info jadwal dan cara cek nama penerima BPUM 2022 secara online di link eform.bri.co.id.***