PR DEPOK - Desember 2022 merupakan periode terakhir pencairan berbagai jenis bansos dari Kemensos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum mendapatkan bansos PKH 2022, Anda bisa segera mempelajari syarat dan berkas yang harus dipersiapkan pada pencairan bansos PKH 2023.
Walaupun bansos PKH 2023 belum secara resmi ditetapkan oleh Kementerian Sosial, tidak ada salahnya berkaca pada peraturan 2022.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemensos, tentang ulasan syarat dan cara cek bansos PKH 2023.
Baca Juga: Spoiler dan Sinopsis Drakor Reborn Rich Episode 7-8 Sub Indo: Song Joong Ki Lega Ibunya Masih Hidup
Syarat Umum
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP dan KK.
3. Berasal dari kalangan keluarga dengan ekonomi kurang mampu.