7 Kategori Pemilik KTP Ini Berhak Atas Bansos PKH 2023, Cek Daftar Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

- 3 Desember 2022, 11:45 WIB
Simak penjelasan tentang cara cek penerima bansos PKH 2023 bagi 7 kategori pemilik KTP, cek daftar penerima di link ini.
Simak penjelasan tentang cara cek penerima bansos PKH 2023 bagi 7 kategori pemilik KTP, cek daftar penerima di link ini. /Dok. Kemensos

PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan seluruh program bansos dari BPNT hingga PKH pada Desember 2022 dan segera memasuki periode anggaran 2023.

Namun, pencairan PKH dan jenis bansos lainnya di periode 2023 belum ditetapkan secara resmi oleh Kemensos.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH 2023, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari tentang syarat dan ketentuannya sesuai periode anggaran 2022.

Diketahui sebelumnya, bahwa bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang sesuai kriteria dan memenuhi syarat jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Sabtu, 3 Desember 2022: Korea Selatan Kembali Umumkan 50 Ribu Kasus Baru

KPM bansos PKH terbagi dalam 7 kategori mulai dari balita hingga lansia dengan nilai bantuan mulai dari Rp900.000 hingga Rp3 juta per tahun.

Berikut ulasan lengkap 7 pemilik KTP penerima bansos PKH 2023 berkaca pada peraturan 2022 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemensos.

Syarat Umum Penerima PKH

1. Memiliki KTP dan KK sebagai tanda bukti status WNI.

Baca Juga: Daftar Tim yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia, Ada 2 Negara Perwakilan Asia

2. KTP dan KK sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

3. Berasal dari keluarga miskin.

4. Tidak sedang menerima jenis bansos lain dari pemerintah.

Daftar 7 Kategori Penerima PKH dan Syarat Khusus

Baca Juga: 5 Penjahat di Drakor Reborn Rich yang Dihadapi Oleh Song Joong Ki, Siapa saja?

a. KPM Siswa Sekolah

- Siswa SD Rp900.000 per tahun.

- Siswa SMP Rp1,5 juta per tahun.

- Siswa SMA Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: 20 Twibbon Hari Natal 2022 yang Cocok Dibagikan di Media Sosial dan WhatsApp, Berikut Cara Memasangnya

Syarat: Kehadiran di kelas minimal 85 persen dan terdaftar aktif di sekolah yang telah ditentukan.

b. Ibu Hamil/Nifas

Ibu hamil atau nifas mendapatkan bansos Rp3 juta per tahun.

Syarat: Maksimal kehamilan anak kedua yang berhak menerima.

Baca Juga: Info Loker: PT Kalbe Farma Buka Lowongan Kerja dengan Penempatan di Jakarta, Simak Kualifikasinya

c. Balita

Anak usia 0-6 tahun dengan nilai bansos Rp3 juta per tahun.

Syarat: Maksimal sampai anak kedua yang berhak menerima.

d. Penyandang Disabilitas

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Terbaru Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2022, Cocok Dibagikan ke Sosial Media

Penyandang disabilitas kategori berat dengan nilai bansos Rp2,4 juta per tahun.

Syarat: Maksimal dua disabilitas di dalam satu keluarga yang berhak menerima.

e. Lansia

Masyarakat usia 70 tahun ke atas dengan nilai bansos Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Piala Dunia 2022: Penuh Drama, Tiga Wakil Asia Lolos ke Babak Playoff

Syarat: Maksimal satu lansia dalam satu keluarga yang berhak menerima.

Adapun cara cek daftar penerima PKH 2023 silakan ikuti langkah di bawah ini:

1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id melalui Google.

2. Isi kolom data wilayah penerima mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

Baca Juga: Gratis! 18 Link Twibbon Natal 2022 dengan Desain Terbaru

3. Isi kolom nama lengkap penerima sesuai KTP.

4. Isi kolom kode huruf dengan benar.

5. Klik Cari Data.

Baca Juga: 30 Twibbon Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 10 Desember 2022 Gratis dan Menarik

Hasil pencarian di situs cek bansos ini akan menampilkan data penerima, jadwal pencairan dan jenis bansos yang akan diterima.

Sekali lagi diingatkan, bahwa hal di atas merupakan mekanisme dan peratuan PKH 2022 yang hanya bisa dijadikan sebagai cerminan untuk 2023.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah