3. Dari hasil musyawarah tersebut akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
Baca Juga: Link Twibbon Gratis Perayaan Natal 2022 dengan Desain yang Menarik dan Terbaru
4. Berita Acara tersebut selanjutnya digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi tersebut selanjutnya diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS selanjutnya akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lalu dilaporkan kepada Bupati/Walikota
Demikian penjelasan mengenai cara dapatkan dana PIP Kemdikbud, cair untuk siswa ini cuma bawa KTP dan KK.***