Baca Juga: Cara Mudah Kenali Merek Asli dan Cara Pasang Set Top Box atau STB dari Kominfo Resmi
BLT balita yang merupakan bagian dari PKH disalurkan pemerintah dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, Oktober.
Besaran bantuan PKH untuk balita yakni sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Cara cek nama penerima BLT balita 2022 tersebut hanya disarankan bagi masyarakat yang telah daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, dan Ular, Senin, 5 Desember 2022: Tidak Masalah Menyendiri di Masa Sulit
Pasalnya, Kemensos hanya akan menyalurkan BLT balita kepada masyarakat yang terdata dalam DTKS.
Bantuan PKH atau BLT balita Rp750.000 bisa diambil oleh orang tua di Kantor Pos dengan membawa KK, KTP, dan surat undangan.
Setelah mendapat BLT balita, penerima manfaat diwajibkan memanfaatkan bantuan PKH tersebut untuk memeriksakan kesehatan anak ke fasilitas kesehatan setempat.
Baca Juga: BPNT 2022 Siap Cair Lagi Desember, Berapa Nominalnya? Cek Nama dan Statusmu via Online di Sini
Pemeriksaan balita penerima PKH tersebut meliputi penimbangan berat badan, pemberian suplemen berupa vitamin dan pengukuran tinggi badan.