- Siapkan KTP masyarakat yang bersangkutan.
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah tempat tinggal masyarakat yang mencakup Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, serta Desa.
- Setelah itu, isi juga nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera pada KTP terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Cek Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dengan Insentif Terbaru, Bisa Dapat Rp4,2 Juta!
- Terakhir, masukkan kode verifikasi pada kolom pengisian yang telah disediakan.
- Jika seluruh data telah terisi dengan benar, klik 'CARI DATA'.
Tunggu beberapa saat sampai Anda menerima notifikasi yang menyatakan apakah berhak menjadi penerima BPNT 2022 atau tidak.***