3. Bukan anggota maupun keluarga dari anggota Polri.
4. Bukan ASN atau keluarga dari ASN.
5. Terkena dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja.
Selain kelima syarat tersebut, pemerintah juga menetapkan tujuh kategori yang bisa menerima bansos PKH.
Setiap kategori penerima akan mendapat bansos PKH dengan nominal yang berbeda-beda.
Baca Juga: Tes IQ: Hanya Si Jenius Bisa Temukan 3 Perbedaan dalam 10 Detik pada Gambar Dua Anak Ini
Berikut adalah rincian nominal yang akan diterima oleh masyarakat yang menjadi penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan.
- Ibu hamil atau melahirkan mendapatkan sebesar Rp750.000 per tahap.
- Lansia di atas 60 tahun mendapatkan sebesar Rp600.000 per tahap.
- Anak balita usia 0-6 tahun mendapatkan sebesar Rp750.000 per tahap.