1. WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Penerima BSU 2022 adalah pekerja atau buruh yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022 (untuk kategori penerima upah).
Baca Juga: BLT BBM dan BPNT Bisa Cair Langsung Rp900.000, Cek Nama Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
3. Penerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.
Apabila sudah memenuhi kriteria tersebut, pekerja bisa cek nama penerima BSU 2022 Rp600.000 dengan cara login ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut caranya:
1. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Baca Juga: Kupu Kupu Malam Episode 4 Kapan Tayang? Ini Jadwal dan Link Nonton Web Series Michelle Ziudith
3. Cantumkan tanggal lahir di kolom kosong.
4.Masukkan nama ibu kandung.