PKH 2022 Tahap 4 Cair Sampai Kapan? Intip Jadwalnya di Sini Lengkap dengan Cara Cek Penerima Bansos

- 12 Desember 2022, 19:19 WIB
Intip jadwal pencairan PKH 2022 tahap 4 di sini, bantuan uang tunai hingga Rp750.000 masih bisa dicairkan masyarakat.
Intip jadwal pencairan PKH 2022 tahap 4 di sini, bantuan uang tunai hingga Rp750.000 masih bisa dicairkan masyarakat. /Antara/Yusuf Nugroho

PR DEPOK - Intip jadwal pencairan Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 tahap 4 di sini lengkap dengan cara cek penerima bansos secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat masih berkesempatan untuk mendapatkan PKH 2022 yang tengah cair untuk periode tahap 4 pada Desember ini.

Mengacu pada jadwal, penyaluran PKH 2022 tahap 4 telah berlangsung sejak bulan Oktober, dan diperkirakan berakhir pada akhir Desember ini.

Baca Juga: Segera Berakhir, Masyarakat Kriteria Ini Masih Bisa Terima BLT BBM 2022 Rp300.000

Masyarakat yang akan menerima PKH 2022 ini tentunya wajib memenuhi semua syarat yang telah ditentukan.

Masyarakat yang berhak menerima PKH 2022 adalah masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dan juga bukan merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, masyarakat yang ingin mendapatkan PKH 2022 ini wajib memenuhi syarat utama, yakni terdaftar sebagai penerima bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS Kemensos ini adalah data yang mencakup nama penerima bansos di tahun ini, termasuk PKH 2022.

Baca Juga: Segera Cairkan BPNT 2022 di Kantor Pos, Bantuan Rp600.000 Bisa Didapat hingga Akhir Tahun

Masyarakat yang belum terdaftar di DTKS Kemensos dipastikan tidak akan menerima PKH 2022 ini.

Masyarakat yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan PKH 2022 berupa BLT yang disalurkan ke tujuh kategori masyarakat berikut ini:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Link Twibbon Peringatan Hari Ibu Nasional 2022 dengan Desain Terbaru dan Gratis

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer Rabu, 14 Desember 2022

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Bantuan PKH 2022 ini bisa dicairkan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di seluruh bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sebelum melakukan pencairan PKH 2022, masyarakat bisa memastikan ulang terdaftar atau tidaknya menjadi penerima bansos ini dengan mengecek penerima di link cekbansos.kemensos.go.id secara online.

Masyarakat bisa menyimak cara cek penerima PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id yang akan dipaparkan sebagai berikut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Taurus, Gemini dan Cancer Selasa, 13 Desember 2022: Waktu Sangat Penting dalam Hubungan

- Siapkan KTP masyarakat yang bersangkutan, kemudian buka link cekbansos.kemensos.go.id pada browser di HP masyarakat.

- Setelah link terakses, segera isi sejumlah data tempat tinggal yang diperlukan, mulai dari Provinsi hingga Desa.

- Setelah itu, isi juga nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

- Masukkan kode verifikasi pada kotak pengisian yang telah disediakan.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos 2022 Lewat HP, Cukup Siapkan KTP dan KK Bisa Dapat PKH, BPNT, hingga BLT BBM

- Cek kembali semua data yang telah dimasukkan, jika sudah sesuai, kirim data dengan klik 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat, jika data sesuai akan muncul notifikasi yang menyatakan berhak atau tidaknya masyarakat tersebut untuk mendapatkan PKH 2022 di bulan Desember ini.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah