PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas kriteria masyarakat yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM 2022 di bulan Desember ini.
Di akhir tahun 2022 ini, pemerintah terus menyalurkan sejumlah bansos kepada masyarakat, salah satunya BLT BBM.
BLT BBM ini merupakan bansos terbaru dari pemerintah yang diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Segera Cairkan BPNT 2022 di Kantor Pos, Bantuan Rp600.000 Bisa Didapat hingga Akhir Tahun
Sejak September kemarin, penyaluran BLT BBM telah rampung untuk periode tahap 1 yang berakhir Oktober kemarin.
Di bulan November, BLT BBM kembali disalurkan untuk periode tahap 2 yang dijadwalkan berakhir Desember ini.
Perlu diketahui, kriteria masyarakat yang akan menerima BLT BBM ini ialah masyarakat yang tergolong rentan miskin, serta bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, masyarakat wajib terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.