2. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum di wilayah masing-masing
3. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
4. Bukan merupakan golongan PNS, PPPK, TNI dan Polri
5. Bukan penerima bantuan pemerintah pada program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, BLT BBM, serta Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Guna memastikan apakah telah memenuhi syarat penerima BSU 2022 di atas atau belum, pekerja yang sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pengecekan.
Pekerja bisa mengecek nama masing-masing secara mandiri melalui tiga layanan berikut ini.
a) Link resmi www.kemnaker.go.id
b) Link resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Masih Cair! Segera Ambil QR Code di PosPay untuk Cairkan BSU 2022 Rp600.000 di Kantor Pos