4. Menginput alamat kabupaten atau kota tempat tinggal sesuai domisili KTP penerima PKH 2023 mendatang.
5. Menginput alamat kecamatan sesuai KTP penerima PKH 2023.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BPNT 2023, Login cekbansos.kemensos.go.id
6. Kemudian menginput nama lengkap penerima PKH 2023.
7. Menginput ulang kode OTP yang dikirimkan dari link resmi tersebut, kemudian langkah berikutnya klik ‘Cari Data’ untuk cek penerima PKH 2023.
8. Tunggu hingga data yang dicek sebelumnya oleh penerima dimunculkan, dan dinyatakan resmi sebagai penerima PKH 2023.
Baca Juga: Bansos Akan Cair Lagi 2023: Langkah Daftar BPNT 2023 dan Cek Penerima
Sebagai informasi tambahan, berikut ini tujuh kategori penerima PKH yang cair tahun 2023, yaitu:
1. PKH tunai untuk balita dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp3 juta per tahunnya.
2. PKH tunai untuk ibu hamil dan masa nifas sebesar Rp3 juta per tahunnya.