PR DEPOK – Simak informasi cara daftar menjadi penerima bantuan sosial yang disalurkan Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023.
Kabar gembira bagi masyarakat yang belum menerima bansos dari Pemerintah dapat mendaftarkan diri untuk anggaran tahun 2023 mendatang.
Pemerintah melalui Kemensos akan menyalurkan kembali bansos PKH pada tahun 2023.
Diketahui, Pemerintah telah menganggarkan dana perlindungan sosial (perlinsos) atau bansos 2023 sebesar Rp479,1 triliun.
Baca Juga: AS Pertimbangkan Undang-undang Pembatasan Penggunaan TikTok oleh Pegawai Pemerintah, Ini Alasannya
Dari dana tersebut akan dialokasikan untuk beberapa program bantuan sosial, salah satunya PKH.
Diketahui target anggaran perlinsos 2023 untuk bansos PKH sebesar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan demikian, masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai penerima bansos dapat menyimak cara daftarnya disini.
Untuk mendapatkan PKH 2023, masyarakat harus tahu serta memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah.