Info Terbaru PKH 2022: Masyarakat Masih Bisa Cairkan Bantuan hingga Rp750.000 Sebelum Tanggal Ini

- 20 Desember 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi - Masyarakat masih dapat mencairkan PKH 2022 di bulan Desember ini sebelum tanggal berikut, cek penerima sekarang di link ini.
Ilustrasi - Masyarakat masih dapat mencairkan PKH 2022 di bulan Desember ini sebelum tanggal berikut, cek penerima sekarang di link ini. /Antara/

PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas info terbaru mengenai Program Keluarga Harapan atau PKH 2022.

Kabar terbaru bansos PKH 2022 pada hari ini yaitu pemerintah kabarnya masih terus menyalurkan bantuan ini.

Berdasarkan jadwal yang berlaku, di bulan Desember ini tengah berlangsung periode penyaluran PKH 2022 tahap 4 atau tahap terakhir.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Segera Berakhir, Pastikan Bantuan Rp300.000 Sudah Diambil di Kantor Pos

Penyaluran PKH 2022 tahap 4 telah berlangsung sejak Oktober kemarin dan diperkirakan berakhir pada Desember ini.

Masyarakat masih bisa mencairkan PKH 2022 sebelum penyaluran akan dihentikan pemerintah sekitar tanggal 1 Januari 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus memberikan PKH 2022 ini kepada keluarga yang tergolong rentan miskin serta terdampak pandemi Covid-19.

Untuk mendapatkan PKH 2022 Desember ini, masyarakat wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: 7 Kategori Masyarakat Ini Berhak Dapatkan PKH 2022 Desember Mulai Rp225.000 hingga Rp750.000

Dari sekian banyak syarat, salah satu syarat yang wajib dipenuhi masyarakat tuk mendapatkan PKH 2022 yakni terdaftar di DTKS Kemensos.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos ini merupakan data yang mencakup nama masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos di tahun ini.

Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online di aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos, dipastikan berhak mendapatkan bansos PKH 2022 ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius, Libra, dan Scorpio Besok, 21 Desember 2022: Kemakmuran Karier Depan Mata

Perlu dicatat, hanya ada tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH 2022 berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan nominal yang berbeda-beda.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Berikut Daftar Gempa Beruntun Pasca Gempa Cianjur yang Tercatat BMKG

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Daftar Film Bioskop yang Tayang di Depok Besok, 21 Desember 2022: Ada Avatar 2 The Way of Water

Ketujuh kategori masyarakat tersebut bisa langsung mencairkan PKH 2022 di seluruh bank yang tergabung ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Masyarakat wajib membawa dokumen penting pada saat pencairan PKH 2022, di antaranya KTP, KK, serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sebelum mencairkan bantuan ini, masyarakat dapat memastikan kembali apakah sudah terdaftar sebagai PKH 2022 di bulan Desember ini atau belum dengan melakukan cek penerima di link cekbansos.kemensos.go.id, begini caranya:

- Siapkan KTP masyarakat yang akan dicek namanya.

Baca Juga: Unggah Polling di Akun Twitter, Mayoritas Pengguna Inginkan Elon Musk Mengundurkan Diri sebagai CEO

- Segera akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser yang tersedia di HP.

- Setelah link terakses, isi data Provinsi hingga data Desa tempat tinggal masyarakat.

- Berikutnya, isi nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

- Terakhir, perhatikan kode verifikasi yang tertera kemudian tulis ulang pada kotak yang telah disediakan.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 pada 21 Desember 2022, Persib vs Persita Main Jam Berapa? Cek Prediksi dan Statistiknya

- Jika sudah silakan kirim data dengan cara klik 'CARI DATA'.

Tunggu sampai sistem berhasil memproses data masyarakat.

Apabila data sesuai, masyarakat akan menerima notifikasi yang menyatakan telah terdaftar sebagai penerima PKH 2022 atau belum.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah