PR DEPOK - Pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperpanjang oleh kemnaker hingga 27 Desember 2022 besok.
Artikel ini akan menjelaskan lengkap tentang pencairan BSU 2022 terakhir besok 27 Desember, simak cara cek penerima BSU 2022 serta cara cairkan di kantor pos.
Berdasarkan unggahan akun Instagram Kemnaker, 12 juta pekerja atau buruh telah menerima BSU 2022, pencairan BSU diperpanjang hingga 27 Desember 2022 besok.
Kemnaker kembali ingatkan penerima yang belum menerima BSU 2022 karena terakhir pencairannya besok 27 Desember, untuk terus cek melalui aplikasi Pospay.
Baca Juga: Info BPNT 2023 Terbaru: Besaran Dana, Syarat, dan Cara Cek Daftar Penerima via Online di Link Ini
Seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi kementrian ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 hanya akan diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 bagi penerima BSU 2022 yang telah memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratannya seperti:
Calon penerim BSU 2022 adalah Warga Negara Indonesia (WNI)