PR DEPOK – Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program Pemerintah DKI Jakarta untuk membantu masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan Pendidikan dasar.
Target jenjang Pendidikan yang dibantu oleh program KJP Plus adalah jenjang SD/MI hingga SMA/SMK sederajat.
Program KJP Plus merupakan program yang anggarannya dibiayai penuh oleh dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Januari 2023 untuk Scorpio, Capricornus dan Aquarius: Dapat Pujian
Sehingga jika kamu ingin mendaftarkan diri pada program KJP Plus Tahun 2023 segera daftarkan diri melalui sistem DTKS dari Pemerintah DKI Jakarta melalui laman dtks.jakarta.go.id.
Untuk saat ini, sistem DTKS DKI Jakarta belum mengumumkan untuk pendaftaran DTKS Tahun 2023, karena terakhir pembukaan DTKS yaitu Tahap 4 pada 15 Desember 2022.
Jika, Anda ingin daftar hingga menunggu proses verifikasi silahkan klik daftar akun lalu lengkapi data akun dengan menggunakan NIK.
Baca Juga: Prediksi Skor Pertandingan Indonesia vs Filipina Piala AFF, Simak Preview dan Head to Head Kedua Tim
Lakukan langkah berikut untuk daftar DTKS DKI Jakarta :
1. Masuk laman dtks.jakarta.go.id/daftar-akun
2. Masukkan NIK
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin, 2 Januari 2023: Aries Kekurangan Uang, Gemini Sebaliknya
3. Masukkan Nama Lengkap
4. Masukkan alamat Email
5. Masukkan Nomor Telepon
6. Buat Kata Sandi, Konfirmasi akun
Baca Juga: Indonesia vs Filipina Piala AFF: Ini Tren Performa, Rekor Pertemuan dan Pemain Kunci Kedua Tim
7. Lalu klik ikon Daftar
8. Verifikasi akun melalui email
Syarat untuk dapat menerima KJP Plus diantaranya :
1. Terdaftar aktif di salah satu Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Baca Juga: Berapa Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023? Cek Informasi Selengkapnya di Sini
2. Terdaftar dalam DTKS
3. Warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
Sehingga, pastikan kamu terdaftar dalam sistem DTKS DKI Jakarta terlebih dahulu, sehingga tahun 2023 ini bisa mendaftar menjadi penerima KJP Plus Tahun 2023.
Demikian informasi mengenai syarat dan daftar KJP Plus Tahun 2023.***