3. Masuk ke dalam aplikasi Cek Bansos, Klik ‘Buat Akun Baru’ untuk pembuatan akun.
4. Masukkan data diri dengan lengkap di antaranya nomor KK, NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP.
5. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan atau desa dan alamat sesuai KTP.
6. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, 4 Januari 2023: Ada Beberapa Kejutan, Apa Itu?
7. Klik tombol ‘Buat Akun Baru’ dan tunggu hingga akun Anda diaktivasi oleh Kemensos melalui pemberitahuan di email.
8. Selanjutnya buka email Anda untuk mengecek informasi penerimaan akun usul kelayakan Kemensos.
9. Setelah akun berhasil diaktivasi, buka kembali Aplikasi Cek Bansos.
10. Pilih menu ‘Daftar Usulan’ yang PKH dan Klik ‘Tambah Usulan’.