PR DEPOK – Kabar gembira untuk masyarakat yang mempunyai balita atau anak di bawah 5 tahun dapat aftar menjadi penerima PKH 2023.
BLT Balita atau bansos PKH kategori balita akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun syarat menjadi penerima dan cara daftar BLT Balita untuk mendapatkan bansos PKH 2023 dapat disimak di artikel ini.
Baca Juga: BLT Ibu Hamil Rp750.000 Mulai Cair Januari 2023, Siapkan KK untuk Daftar Jadi Penerima PKH 2023
Besaran dana yang akan diterima penerima BLT balita hingga Rp3 juta per tahun dan akan cair dalam 4 tahap mulai Januari hingga Desember 2023 mendatang.
Berikut syarat atau kriteria yang harus diperhatikan masyarakat untuk mendapatkan bansos PKH 2023.
1. Masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.
2. Masyarakat bukan Aparat Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Sambut Tahun 2023, Sandiaga Uno Pilih Nongkrong di Bandara Ngurah Rai